Tentang Zakat, Infak, dan Sedekah
Tanya: Apa yang dimaksud dengan zakat, infak, dan sedekah (ZIS)?
Jawab: ZIS adalah akronimm dari zakat, infak, dan sedekah. Ketiga kata ini dikenal oleh bahasa Arab sebelum turunnya Al-Qur’an dengan makna-makna tertentu. Tetapi, perlu digarisbawahi hakikat yang menyatakan bahwa “bahasa” adalah sesuatu “yang hidup”. Karena itu, selain bisa muncul atau lahir yang baru, kata-kata yang lama pun dapat mati atau tidak digunakan lagi. Kata-kata bisa juga berkembang. Karena itu, maknanya dapat berubah, meluas, atau menyempit.
Kata “zakat” dari segi bahasa berarti “penyucian” atau “pengembangan”. Pengeluaran harta, bila dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengn tuntunan agama, dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya serta mengembangkannya. Al-Qur’an dan hadis sering menggunakan kata ini dalam arti “pengeluaran kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu”. Karenanya, pengeluaran itu harus disertai dengan kesungguhan dan keikhlasan.
Kata “infak” terambil dari bahasa Arab “infaq”, yang—menurut penggunaan bahasa—berarti “berlalu, hilang, tidak ada lagi” dengan berbagai sebab: kematian, penjualan, dan sebagainya. Atas dasar ini, Al-Qur’an menggunakan kata infaq, dalam berbagai bentuknya, bukan hanya dalam harta benda, tetapi juga selainnya.
Kata infaq digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran dan sesuatu. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun. Firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 262 dan 265, surah Al-Anfal ayat 36, dan surah At-Taubah ayat 54 merupakan sebagian ayat yang dapat menjdai contoh keterangan di atas.
Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infaq mencakup segala macam pengeluaran (nafkah) yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dan dengan demikian, zakat dan sedekah termasuk dalam kategori infaq.
“Sedekah” terambil dari akar kata yang berarti “kesungguhan dan kebenaran”. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas. Tetapi, kata “sedekah” tidak hanya digunakan untuk pengeluaran harta yang bersifat sunah dan anjuran, tetapi juga untuk yang wajib. Surah At-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi Saw mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat, demikian juga pada ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata “sedekah” dalam arti zakat wajib.
Dalam pemakaian sehari-hari, kata “zakat” digunakan khusus untuk pengeluaran harta yang sifatnya wajib (fitrah, mal, pertanian, perdagangan, dan sebagainya). “Sedekah” digunakan untuk pengeluaran harta yang sifatnya sunah. Sementara itu, infaq mencakup segala macam pengeluaran: harta atau bukan, yang wajib atau yang bukan, secara ikhlas atau dengan pamrih.
Sumber: M. Quraish Shihab, M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, cet. xiv (Jakarta: Lentera Hati, 2008), hlm. 189-191.
Category : agenda
SHARE THIS POST