Menyelisik Madura Abad ke-19

slider
10 Februari 2021
|
1569

Judul : Sumenep Abad ke-19: Tanah, Pajak, dan Layanan Wajib | Penulis : Huub de Jonge | Penerjemah : Nuril Hidayah | Penerbit : Cantrik Pustaka | Cetakan : 1, Agustus 2020 | Tebal : 162 halaman | ISBN : 978-602-0708-85-0

Madura sebagai sebuah suku, dari dulu hingga kini dapat dikatakan memiliki kekhasan tersendiri, baik secara tatanan sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Untuk memahami lanskap Madura dalam konteks saat ini, barangkali tak ada salahnya membaca kembali Madura pada sekitar abad ke-19, saat lanskap tatanan sosial, budaya, ekonomi, dan politik kultur masyarakat Madura telah diwacanakan.

Lanskap masyarakat Madura dalam pergulatan sejarah ide, gagasan, dan ruang kontestasi politik kesukuan telah melahirkan identitas baru. Lanskap identitas Madura tersebut terekam dalam tiga manuskrip berjudul, Sumenep Abad ke-19, Tanah, Pajak dan Layanan Wajib (2020).

Tiga manuskrip yang terbit dalam satu jilid tersebut berisi tentang catatan relasi antara desa dan keraton, kontrak penembahan Noto Kusumo, dan mengungkap pajak tanah dan layanan wajib. Manuskrip tersebut ditemukan oleh Huub de Jonge di British Liberary, London dan National Archief, Den Haag, Belanda. Ketiga manuskrip tersebut, menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang hendak mengetahui dan memahami lanskap gambaran budaya, ekonomi, sosio-politik masyarakat Madura, khususnya Sumenep pada abad ke-19 di bawah pemerintahan Hindia Belanda. Sejak saat itu, secara tidak langsung struktur politik kultural masyarakat Sumenep (Madura) yang tradisionalis berada di bawah kepemimpinan pemerintah Kolonial Belanda. Sejak itu pula, Madura dibagi-bagi menjadi tiga keregenan (kabupaten): Madura Barat meliputi separuh pulau Madura di bagian Barat (Sampang-Bangkalan), Pamekasan di bagian tengah, dan Sumenep terletak di bagian paling Timur.

Kekuasaan Kolonial Belanda di Sumenep (1680-1706) di latar belakangi konflik kekuasaan antara keturunan Adipati Madura tempo dulu dan kerajaan Mataram, Jawa Tengah yang dimulai dengan pelbagai pertempuran dan penaklukan Madura di sekitaran tahun 1624. Dalam konteks ini, pihak Kolonial Belanda melalui VOC memanfaatkan situasi untuk menancapkan berdirinya perusahaan dagang di setiap keregenan Madura. Selain itu,  VOC juga berusaha ikut campur dalam urusan politik negara pribumi dan membuat sejumlah prasyarat yang menguntungkan mereka, seperti lahan, pripan, dan peluang perdagangan ke luar negeri.

Namun, sekitar tahun 1705-1800, setelah adanya ikut campur tangan Kolonial Belanda dalam perpolitikan di kerajaan Jawa, khususnya Mataram, Kolonial Belanda berserta koloninya mendapatkan keistimewaan dalam berbagai hal. Hal ini kemudian menyebabkan posisi Sumenep sebagai lahan dagang yang menguntungkan pihak VOC tak terlalu dilirik lagi. Walaupun begitu, sekitar tahun 1742, VOC mencaplok daerah Madura bagian Barat (Bangkalan-Sampang) dan memasang kontrak baru secara sepihak pada setiap regen Madura.

Kebijakan tersebut membuat regen yang ada di Sumenep (Madura) harus mengirimkan pajak kontingen sebelum bulan November pada setiap kapal dengan biaya sendiri. Dalam teks ini, Belanda tidak mau tahu dan mencampuri cara regen mengumpulkan produk yang diminta. Menurut bunyi teks yang ada, kontrak tersebut tertanggal 30 April 1751, regen Sumenep harus mengirim 80 koyan kacang hijau, 700 takar minyak kelapa, 30 pikul gula siwalan, 10 pikul sejenis daging kering, dan 1.000 ekor sejenis ikan kering (hlm, 30).

Selain itu, setiap keregenan pesisir yang berada di bawah Gubernur Belanda pantai Timur Laut Madura harus mengirimkan kacang-kacangan dan minyak kelapa, dan bahan penting lainnya seperti beras, kapas, dan kayu.  Sumenep juga sering diminta mengirim garam dan asam Jawa secara paksa (hlm, 31).

Pengiriman paksa tersebut berlangsung hingga Sumenep beralih kekuasaan bernama Republik Batavia (1795-1800) yang dipelopori Jenderal Inggris, Raffles. Raffles menghapus pajak itu, kecuali pajak kontingen, yang kemudian diganti menjadi uang tunai. Selain itu, Raffles juga menciptakan tatanan sosial dengan regen yang ada di Sumenep pada 1815 dengan menganugerahkan gelar penembahan kepada seorang pribumi anggota Bataviaasch bernama Noto Koesoemo, yang didasarkan pada dekrit Gubernur Jenderal Hindia Belanda, 04 Oktober 1854 CP sekaligus menyetujui kontrak penambahan 20 janji di bawah sumpah Al-Quran (hlm, 107-115).

Dari 20 perjanjian kontrak tersebut,  ada pengorganisasian hak kepemilikan tanah, pajak, dan layanan kerja tampak menemukan kejelasan. Namun, secara kepemilikan, hampir semua tanah dan penghasilannya yang ada di Sumenep pada dasarnya milik VOC. Seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 yang berbunyi “Sebab keregenan Sumenep berdasarkan kontrak yang telah diadakan pada 1705 antara susuhanan Mataram, Paku Buana I, dan bekas Persekutuan dagang Hindia-Timur (VOC), dan kemudian seluruh pulau Madura, menurut kontrak pada tanggal 11 November 1743 dengan seluruh kepemilikan, kedaulatan dan kekuasaan tertinggi diberikan pada persekutuan dan dagang Hindia-Timur (VOC), dan karena itu, telah memperoleh semua hak yang dimiliki dan ditunaikan oleh susuhunan yang sebelumnya.” (hlm, 105).

Selain dikuasai pihak VOC, kepemilikan tanah berikut hasilnya juga dimiliki negara (Kerajaan) dan dikuasai regen. Sebagian besar penduduk Madura menggantungkan hidup hanya pada palawija dan lahan kering. Selain itu, penduduk harus harus membayar pajak tanah dan pajak kepala, berupa uang yang harus dibayar per kepala keluarga kepada raja.

Dalam pasal 18, 20 perjanjian menyatakan bahwa setiap penghasilan harus dimonopoli dan diserahkan secara gratis pada keregenan Sumenep. “Bahwa saya puas menerima garam secara gratis dari Gubernemen setiap tahun yang menurut saya akan dibutuhkan oleh saya dan keluarga untuk dikonsumsi, tetapi yang kuantitasnya tidak akan lebih dari dua belas koyan setahun.” (hlm, 114).

Melihat kenyataan tersebut, tampak terlihat bahwa keberadaan kontrak politik antara Kolonial Belanda dan kaum bangsawan Sumenep (Madura) sangat menyengsarakan rakyat pribumi Madura yang jauh dari belas kasihan. Ketidakadilan tersebut telah melahirkan kaum oligarki baru penuh kenikmatan dan ketidakberdayaan sebagai antek asing yang mendukung kekuasaan dari luar keregenan Sumenep.

Tentu, keberadaan manuskrip ini penting untuk dibaca oleh setiap generasi Madura saat ini, baik tua maupun muda dan bagi siapa pun yang hendak mengenal sekaligus memahami Madura. Pada akhirnya, paling tidak dengan membaca manuskrip setebal 160 halaman hasil terjemahan Nuril Hidayah dalam bahasa Indonesia ini, kita bisa mengenal dan membaca kondisi, serta gambaran sejarah sosial, ekonomi, dan politik orang Madura pada abad ke-19 secara baik.


Category : resensi

SHARE THIS POST


ABOUT THE AUTHOR

Syahuri Arsyi

Mahasiswa dan Penikmat Ngaji Filsafat Virtual