Agama Cinta Abu Mansur al-Hallaj

slider
slider
14 April 2020
|
2922

Abu al-Mughis al-Husain bin Mansur bin Muhammad al-Baidawi, atau lebih dikenal dengan al-Hallaj, seorang tokoh sufi besar yang beraliran falsafi yang dilahirkan pada 224 H/858 M di kota kecil Persia, yakni Thus dekat Kota Baidha. Ada riwayat yang mengatakan bahwa al-Hallaj berasal dari keturunan Abu Ayyub, sahabat Nabi Muhammad (Ahmad Isa, 2001: 157).

Ia dibesarkan di kota Wasith dekat dengan Baghdad. Sejak usia enam belas tahun, ia mulai meninggalkan kota dan mengembara untuk belajar kepada seorang sufi besar yang terkenal, yakni Sahl bin Abdullah al-Tustury yang wafat pada 896 M/282 H di wilayah Ahwaz. Setelah kurang lebih dua tahun belajar di negeri Ahwaz, al-Hallaj kemudian pergi ke Basrah dan belajar kepada Amr al-Makki. Tidak puas di situ saja, kemudian pada 246 H melanjutkan belajarnya kepada sufi besar yang bernama al-Junaid yang tinggal di Kota Baghdad.

Dari kecintaanya pada ilmu pengetahuan dan banyak ulama dan sufi yang telah ia kunjungi, al-Hallaj menemukan ajarannya sendiri pada 897 M di Makkah yakni berupa kesatuan wujud dengan Tuhan (ana al-Haqq). Namun, pemikirannya tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat secara umum dan masyarakat menganggap al-Hallaj sudah tidak waras lagi. Penolakan dan kecaman yang didapat oleh al-Hallaj yang menyebabkan ia kembali lagi ke Baghdad.

Di Baghdad ia membuat majelis-majelis pengajian untuk berceramah dan mengajarkan ajaran yang diyakini oleh dirinya. Pengikutnya semakin hari semakin bertambak. Dalam ceramah yang ia sampaikan tidak sedikit berisi tentang kecamannya kepada pemerintah yang lalim, karena membuat kebijakan yang bersifat menindas masyarakat kecil. Kepiawainnya dalam mengkritik pemerintah karena ilmu pengetahaun tentang pemerintahan yang ia dapatkan dari sahabatnya yang merupakan kepala rumah tangga istana yakni Nasr al-Qusyairi.

Sepululuh tahun kemudian ia kembali lagi ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji yang ketiga kalinya, sembari menyampaikan ajarannya perihal kecintaannya kepada Allah Swt, bahkan ia sampai mengucapkan kata ana al-Haqq kepada masyarakat Mekah. Pemikirannya tentang tasawuf falsafi ini yang membuat dirinya sering keluar masuk penjara karena konflik dengan ulama fikih. Konflik tersebut dipicu oleh pemikiran al-Hallaj yang dianggap ganjil.

Ulama fikih sebagai ulama negara dan hukumnya diikuti oleh negara yang menyebabkan mereka memiliki otoritas kewenangan dalam menghukum siapa pun, termasuk Abu Mansur al-Hallaj. Kewenangan ini dimanfaatkan oleh mereka yang tidak semengerti tentang ajaran-ajaran al-Hallaj. Sehingga dengan mudah al-Hallaj ditangkap dan di jebloskan ke penjara oleh Ibn Daud al-Isfahani. Setelah keluar dari penjara, tiga tahun kemudian al-Hallaj kembali dimasukkan lagi ke penjara dengan alasan pemikiran dan ajarannya yang dianggap menyimpang karena tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang murni. Akhirnya ia dipenjara selama delapan tahun. Setelah berada di penjara selama delapan tahun, al-Hallaj kemudian dihukum gantung, kemudian mayatnya dibakar dan abunya dibawa ke menara di tepi sungai Tigris.

Al-Hallaj menceritakan saat-saat ketika hendak digantung, iblis datang menemuinya dan bertanya, “Nasibmu sebetulnya sama dengan aku, engkau berkata ‘ana al-Haqq’. Engkau berkata ‘aku’. Aku juga dulu berkata ‘aku’. Aku dan kau sama-sama meng’aku’kan diri masing-masing. Tetapi kenapa yang kau terima adalah anugerah dan ampunan Tuhan, tapi yang aku terima adalah laknat dan kutukan, sehingga aku dikutuk Tuhan selama-lamanya?” Al-Hallaj berkata, “Engkau berkata ‘aku’ dan engkau melihat dirimu, sementara ketika aku berkata ‘aku’, aku tidak lagi melihat diriku” (Ngaji Filsafat: Al-Hallaj, 11/5/2016).

Adapun mengenai penyebab dibunuhnya al-Hallaj masih simpang siur. Ada yang mengatakan dibunuhnya al-Hallaj karena ia memiliki hubungan dengan gerakan Qaramitah satu sekte Syi’ah yang dibentuk oleh Hamdan Ibnu Qarmat di akhir abad ke-19 (Abudin Nata, 2011: 242). Meskipun ia sering keluar masuk penjara dan bahkan dari penjara berujung pada kematian, al-Hallaj banyak menghasilkan karya-karya, dan ia termaksud sufi yang produktif. Karya-karyanya antara lain, Al-Shaihur fi Naqshid Dhuhur, Al-Usul w al-Azaliyah wa al-Asma, al-Kulliyah, al-Adl wa al-Tauhid, Ilm al-Baqa Masail al-A’la, dan lain-lain.

Sebagai sufi yang bercorak falsafi, salah corak pemikirannya mengenai penciptaan al-Hallaj menganut teori emanasi. Dalam teori emanasi, Tuhan diibaratkan sebagai sumber cahaya, semisal matahari yang memancarkan cahayanya ke seluruh penjuru. Dalam teorinya al-Hallaj, pancaran pertama dinamakan Nur Muhammad kemudian dari Nur Muhammad inilah akan tercipta segala sesuatunya termasuk manusia itu sendiri.

Segala macam ilmu, hikmat, dan nubuat adalah pancaran belaka dari sinar-Nya. Menurut al-Hallaj, Nur Muhammad merupakan asal dari segala sesuatu, segala kejadian, amal perbuatan, dan ilmu pengetahuan, dan dengan perantaranyalah, alam ini dijadikan. Al-Hallaj sufi yang kali pertama mengatakan bahwa kejadian ini pada mulanya adalah dari Hakikat Muhammadiyah atau Nur Muhammad.

Makhluk pertama yang diciptakan Allah, yaitu “Muhammad Spiritual”, sumber semua makrifat, mencahayai semua wujud. Memperoleh Nur Muhammadiyah berarti siap menerima tajalli Allah dalam dirinya. Penjelmaan Nur Muhammadiyah paling ideal: Nabi Isa, karena rela mengorbankan diri demi cinta, hidup dalam nilai-nilai kesufian total. Orang yang memperoleh Nur Muhammadiyah selain para Nabi adalah para wali. Oleh karena itu, kenabian dan kewalian itu memiliki level ontologis yang sama—tidak mengherankan apabila kemudian beberapa sufi menganggap mereka memiliki otoritas untuk memahami syariat secara berbeda (Ngaji Filsafat: Al-Hallaj, 11/5/2016).

Menurut al-Hallaj, Nur Muhammad itu ada dua rupa. Rupa pertama bersifat qadim dan azali yang sudah terjadi sebelum terjadinya segala yang ada di alam semesta ini. Rupa kedua sebagai manusia, yang berwujud seorang Rasul dan Nabi yang diutus Tuhan. Rupanya sebagai manusia akan mengalami maut, tetapi rupanya yang qadim akan tetap ada meliputi alam ini. Sebagai rupa manusia yang beruwujud Nabi dan Rasul maka ia membawakan ajaran ke dunia ini yang berupa agama (Islam). Untuk memahami agama, bagi al-Hallaj, harus menempuh yang namanya wahdat al-adyan.

Wahdat al-adyan ini hakikat semua agama sebagai yang satu karena semua mempunyai tujuan yang satu, yaitu mengakui dan menyembah Allah Swt, Tuhan semesta alam, Tuhan semua agama. Walaupun agama itu berbagai macam ada yang berupa Islam, ada yang berupa Kristen, ada yang Yahudi, dan lain-lain. Semua itu hanyalah perbedaan nama, namun hakikatnya sama saja. Paham seperti ini sebenarnya adalah konsekuensi logis dari paham hakikat Muhammadiyah, sebab nur Muhammad dikatakan sumber dari segala sesuatu, termasuk agama itu sendiri. Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan berbeda antara satu dengan yang lainnya karena semuanya berasal dari yang sama (Muhmmad Razak, 2010: 102).

Agama-agama tersebut diberikan kepada manusia bukan atas pilihannya sendiri, tetapi dipilihkan untuknya (Muhmmad Solikhin, 2011: 315). Begitu juga dengan ibadah mereka yang memiliki corak warna yang berbeda dan cara yang berbeda pula. Namun, isinya hanya satu untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Untuk itu, menurut al-Hallaj, tidak perlu seorang menganggap agama yang dianutnya yang paling benar, tidak perlu seorang mencela agama lain karena agama itu semuanya benar dan merupakan agama Allah Swt. Memeluk agama adalah berdasarkan takdir Allah Swt bukan atas paksaan dari orang lain—lebih-lebih intimidasi dari kelompok keagamaan tertentu. Dalam beragama juga tidak perlu bersengketa tentang persoalan suatu keyakinan, tetapi yang penting bagi setiap pemeluk agama harus memperdalam keyakinannya masing-masing.

Apa yang menarik dan direnungkan dari pandangan al-Hallaj tentang wahdat al-adyan, yakni tidak ada perbedaan hakikat antara monoteisme dan politeisme. Al-Hallaj berkata, “Kufur (ingkar Tuhan) dan iman itu hanya berbeda dari segi namanya, bukan dari segi hakikatnya, karena antara keduanya tidak ada perbedaan”. Selain itu, al-Hallaj juga menyalahkan orang yang merasa dirinya paling benar dan selalu menyalahkan keyakinan orang lain (Fatimah Usman, 2002: 14).

Paham wahdat al-adyan al-Hallaj ini dilandaskan pada pandangannya tentang tauhid. Memang sulit untuk memahami pemikiran al-Hallaj yang satu ini, karena tampaknya ada sesuatu yang bersifat kontradiktif. Bagaimana mungkin dapat terjadi antara keyakinan (tauhid) yang menghendaki konsep wahdat al-adyan sedangkan konsep wahdat al-adyan sendiri mempersilahkan kehadiran konsep ketuhanan yang beranekaragam. Membaca wahdat al-adyan secara ‘politis’ ketika itu untuk meminimalisir praktik diskriminatif berdasarkan agama. Bangsa Persia yang tidak muslim harus diberi hak yang sama. Menarik upeti atas dasar beda agama harus dihentikan.

Bagi al-Hallaj, Tuhan itu satu, unik, dan sendiri. Bagaimanapun konsep agama, ketuhanan al-Hallaj yang tak mudah dipahami, namun ia dibangun berlandaskan cinta. Cinta ini yang akan membawa kedamaian di dunia dengan cara melalui agama yang berbeda-beda. Tanpa cinta, agama tidak akan bisa diterima kalangan masyarakat secara luas, dan tanpa agama cinta hanyalah kata-kata yang tak bermakna.


Category : keilmuan

SHARE THIS POST


ABOUT THE AUTHOR

Raha Bistara

Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prodi Aqidah dan Filsafat Islam