Seni Berpolitik Ibn Khaldun (2)

slider
31 Maret 2021
|
1996

Selain menyatakan negara mesti didasari oleh solidaritas kelompok yang kuat, Ibn Khaldun juga mengemukakan bahwa ada dua bentuk pemerintahan.

Pertama, pemerintahan yang berdasarkan agama (siyâsah d╚ïniyah). Bentuk ini dilandasi pada agama dan apa yang dibawa oleh para Nabi.

Sementara yang kedua, didasari oleh pemikiran manusia yang dirumuskan oleh berbagai pemikir tentang negara (siyâsah âqliyah). (Ibn Khaldun, 2001: 339-340).

Pada bentuk yang didasarkan agama, Ibn Khaldun menguraikan relevansi agama bagi jatuh bangunnya dinasti (negara). Menurutnya, ada lima fase perkembangan suatu negara dari awal kebangkitan hingga kehancurannya.

Fase pertama, tahap sukses menggulingkan lawan-lawan politiknya. Pada fase ini, orang yang memimpin negara menjadi model bagi rakyatnya.

Setelah itu, masuk fase kedua, tahap penguasa mulai berlaku tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat dan bertindak otoriter. Ia membungkam lawan-lawan politik yang mungkin akan menggoyahkan kekuasaannya.

Setelah berhasil melakukan hal itu, masuk pada fase ketiga, tahap hidup sejahtera dan menikmati kesenangan. Pada tahap ini penguasa mulai berfoya-foya dan membangun infrastruktur-infrastruktur kepentingannya.

Setelah puas melakukan pembangunan infrastruktur, masuk ke fase keempat, tahap kepuasan hati. Ini adalah fase puncak kekuasaan suatu dinasti. Pada fase ini, penguasa merasa puas dengan apa-apa yang telah dibangun pendahulunya.

Setelah mencapai fase puncak, sebuah kekuasaan akan masuk pada fase kelima, fase saat kekuasaan tersebut mengalami kemunduran. Tahap ini merupakan tahap hidup boros dan berlebih-lebihan.

Pada tahap ini, penguasa merusak capaian-capaian para pendahulunya. Ia lebih mementingkan kesenangan dan hawa nafsu. Ia juga lebih mengutamakan orang-orang yang pro kepadanya dan memenjarakan serta memusuhi orang-orang yang kritis terhadap kekuasaan. Akhirnya, dasar-dasar yang telah dibangun oleh pendahulunya hancur dan tak lama kemudian kekuasaan tersebut pun mengalami kehancuran (Ibn Khaldun, 2001: x-xi).

Bagi Ibn Khaldun, kehancuran suatu negara didahului oleh tidak berjalannya peran strategis agama dalam mengarahkan kekuasaan. Menurut Ahmad Syafii Maarif, Ibn Khaldun merumuskan teorinya ini berdasarkan realitas dinasti-dinasti Islam yang dilihatnya dengan sangat berat.

Bagi Ibn Khaldun, kultur kota merupakan wujud belaka dari kemewahan sehingga menyebabkan orang lupa daratan dan tidak memerhatikan nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi nan mulia.

Kehadiran agama tidak lagi berfungsi sebagai pengarah perilaku manusia kota yang sudah dibuai kemewahan materi. Bahkan, masyarakat kota tersebut sudah sedemikian parah membelakangi aspek moral dan etika. Kondisi seperti inilah yang disaksikan langsung oleh Ibn Khaldun (Ahmad Syafii Maarif, 1996: 37-38). Jika kita cermati bersama pemikiran politik Ibn Khaldun, ada beberapa catatan yang mesti kita perhatikan.

Pertama, Ibn Khaldun lebih banyak mendasarkan teori-teori politiknya pada pengalaman dan kiprah politiknya. Ini merupakan poin plus tersendiri bagi Ibn Khaldun jika dibandingkan dengan beberapa pemikir-pemikir politik Islam sebelumnya (abad klasik dan pertengahan) lainnya.

Sebab, lingkungan sosio-politik pada saat ia hidup memang sangat keras dan penuh dengan gejolak politik dalam tubuh umat Islam sendiri. Tidak mengherankan kalau keadaan demikian sangat melemahkan umat Islam hingga akhirnya umat Islam kalah dalam percaturan politik internasional.

Dari perjalanan panjang dan lika-liku yang ia alami dari realitas politik inilah, ia pada akhirnya mampu menyusun teori-teori politik, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Muqaddimah-nya yang luar biasa.

Kedua, Ibn Khaldun mengembangkan teori `ashabiyah dengan frame agama yang dulunya dianggap merupakan sisa-sisa tradisi jahiliah. Menurutnya, betapa pun besar semangat `ashabiyah, tanpa frame agama akan menjadi bumerang bagi manusia.

Teori ini kelihatannya masih sulit dibantah hingga sekarang. Kekuasaan politik yang tidak didukung oleh kelompok yang kuat, dapat dipastikan akan mengalami distorsi dan guncangan.

Ketiga, Ibn Khaldun juga berani keluar dari bayang-bayang doktrin politik sunni yang mensyaratkan suku Quraisy sebagai pemegang puncak pemerintahan (khalifah) utama. Menurutnya, suku Quraisy bukanlah hal yang absolut dan perlu ditafsirkan ulang kembali.

Pemikiran politiknya ini yang dianggap melampaui zamannya, baik dari para pemikir Islam maupun pemikir Barat. Tidak hanya itu, Ibn Khaldun bahkan diberi gelar sebagai bapak sosiologi dan filsafat sejarah pertama pada Abad Pertengahan.

Mengutip pendapat George Sarton (Sejarawan terkemuka di bidang sejarah ilmu pengetahuan), menyatakan:  “Ibn Khaldun bukan hanya seorang sejarawan terbesar pada Abad Pertengahan yang menjulang bagai raksasa di kalangan suku-suku primitif. Dialah salah satu filsuf-sejarah pertama, seorang pelopor bagi Machiavelli, Bodin, Vico, Comte, dan Curnot.”

Mengutip pula pendapat Ahmad Syafii Maarif, “… tidak berlebihan sekiranya kalau seandainya Ibn Khaldun tidak pernah malang melintang dalam dunia politik secara intens, teori sosial tidak akan setajam dan sejernih seperti yang tertuang dalam kitab al-Muqaddimah-nya.” (Ahmad Syafii Maarif, 1996: 27).

Kendati demikian, jangan keburu berbaiksangka berkaitan dengan pemikiran Ibn Khaldun. Ada beberapa kritik yang perlu diperhatikan terhadap pemikiran politiknya.

Pertama, Ibn Khaldun terkesan menikmati intrik-intrik politik pada saat itu. Akan tetapi, motif ini tidak lepas dari motif keselamatan dirinya atas penguasa yang memegang tampuk kekuasaan dan kondisi sosio-politik saat itu.

Kedua, pemikiran politik Ibn Khaldun yang cenderung kepada solidaritas kelompok (`ashabiyah), tentu tidak menutup kemungkinan membuka peluang politik aristokrasi.

Jika merenungi sejenak pemikiran politik Ibn Khaldun, termasuk fase-fase perkembangan negara, kita bisa melihat Indonesia misalnya. Meskipun Indonesia menganut sistem demokrasi dan presidensial pasca-Reformasi, tetapi pada dasarnya tak lepas dari kekuatan massa dan dominasi suatu kelompok, baik itu partai politik, ormas, dan lain-lain yang memegang tampuk kekuasaan dan arah pemerintahan.

Selain itu, Indonesia saat ini hampir masuk kembali ke fase-fase otoritarianisme Orde Baru. Salah satu indikasinya yaitu adanya undang-undang yang berujung membungkam pelaku-pelaku yang kritis kepada pemerintah dan lawan-lawan politik yang menganggu kestabilan jalannya kekuasaan.

Demikian juga maraknya perbuatan KKN, mulai dari pemerintahan tingkat atas hingga jajaran unit terkecilnya, jual beli hukum, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kejadian-kejadian tersebut secara tidak langsung dapat dijadikan alarm bahwa perbaikan perlu diupayakan dan disegerakan.

Daftar Bacaan:

Alatas, Syed Farid. 2017. Ibnu Khaldun; Biografi Intelektual dan Pemikiran Sang Pelopor Sosiologi. Bandung: Mizan

Baali, Fuad dan Ali Wardi. 2003. Ibnu Khaldun dan Pola Pemikiran Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus

Iqbal, Muhammad dan Amin Husein Nasution. 2015. Pemikiran Politik Islam; Dari Masa Klasik Hingga Indonesia Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group

Khaldun, Ibnu. 2001. Mukaddimah. Terj. Masturi Irham, Dkk. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar

Maarif, Ahmad Syafii. 1996. Ibnu Khaldun dalam Pandangan Penulis Barat dan Timur. Jakarta: Gema Insani Press

Noer, Deliar. 1997. Pemikiran Politik di Negeri Barat. Bandung: Mizan

Rosenthal, Erwin IJ. 1962 Political Thought in Medieval Islam. Cambridge: Cambridge University Press


Category : keilmuan

SHARE THIS POST


ABOUT THE AUTHOR

Rahmad Tri Hadi

Mahasiswa Pacsasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prodi Aqidah dan Filsafat Islam.