Seni Berpolitik Ibn Khaldun (1)

slider
29 Maret 2021
|
2126

Ibn Khaldun adalah seorang filosof Muslim yang dianggap sebagai peletak dasar-dasar ilmu sosial. Namanya tidak hanya populer dalam peradaban Islam, tetapi juga di peradaban Barat. Semasa hidupnya, perjalanan intelektual Ibn Khaldun begitu kompleks, baik sebagai sejarawan, ahli politik, sosiolog, ahli fikih, hakim, dan sederetan gelar lainnya yang layak dilekatkan kepadanya.

Dalam catatan Ahmad Syafii Maarif, sampai akhir tahun 1970-an, tidak kurang dari 845 buku, artikel, review, disertasi dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang ditulis oleh sarjana Islam maupun Barat tentang Ibn Khaldun (Ahmad Syafii Maarif, 1996: ix). Ini mengindikasikan bahwa pengaruh dan sumbangsih pemikiran Ibn Khaldun terhadap perkembangan studi ilmiah terbilang cukup besar.

Selain itu, kenyataan tersebut menjadi bukti bahwa pemikiran Ibn Khaldun sampai saat ini masih relevan dan masih dipelajari serta dikembangkan oleh berbagai kalangan pemikir, baik intelektual Muslim maupun non-Muslim. Ibn Khaldun, yang memiliki nama lengkap Wali al-Din `Abd. al-Rahman ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Abi Bakr Muhammad al-Hasan ibn Khaldun ini, lahir di Tunis pada 1 Ramadhan 723 H atau 7 Mei 1332 M dan meninggal pada 26 Ramadhan 808 H atau 16 Maret 1406 M (Syed Farid Alatas, 2017: 1-3).

Ibn Khaldun hidup dalam dua era, yaitu era klasik dan pertengahan. Pada saat Ibn Khaldun hidup, dunia Islam mengalami masa degradasi pertama.  Masa itu, dunia Islam menghadapi keganasan tentara Mongol dan mengakibatkan umat Islam terpecah belah dan terlibat intrik-intrik politik yang bertentangan.

Selain sebagai intelektual Muslim, Ibn Khaldun juga dulunya merupakan seorang politisi. Hal ini terlihat pada perjalanan intelektual dan karier politik Ibn Khaldun yang cukup mengalami fluktuasi. Seiring bergonta-ganti kekuasaan, ia menjadi pembantu kekuasaan. Mulai dari sekretaris negara, hakim negara hingga akhirnya ia melabuhkan diri pada dunia keilmuan (Muhammad Iqbal, 2015: 42).

Di antara ulama pemikir politik klasik dan pertengahan, Ibn Khaldun dapat dikatakan sebagai tokoh yang paling banyak berkecimpung dalam dunia politik praktis. Ini merupakan salah satu kelebihan Ibnu Khaldun dibandingkan dengan ulama-ulama sebelumnya.

Kekuatan pemikiran tentang kenegaraan Ibn Khaldun terletak pada teori-teorinya yang mengakar pada realitas politik praktis.

Erwin IJ Rosenthal, penulis Barat yang menerjemahkan Muqaddimah, menegaskan bahwa keseluruhan teori politik Ibnu Khaldun berbasis pada pembedaan yang fundamental antara kehidupan badawa (kehidupan nomaden) dan hadhara (kehidupan kota yang secara bertahap mengalami perkembangan menuju bentuk yang mapan dalam sebuah peradaban). (Erwin IJ Rosenthal, 1962: 90).

Pada awal pembahasan dalam Muqaddimah, Ibn Khaldun menegaskan empat perbedaan mendasar antara manusia dan makhluk lainnya. Manusia adalah makhluk berpikir yang menghasilkan ilmu pengetahuan; makhluk politik yang memerlukan pengaturan dan pengendalian oleh kekuasaan; makhluk ekonomi yang ingin mencari penghidupan dengan berbagai cara dan profesi; dan makhluk yang memiliki peradaban (Ibn Khaldun, 2001: 69).

Berdasarkan karakteristik di atas, Ibn Khaldun menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan adalah suatu suatu keharusan bagi manusia. Sebab, kodrat manusia pada dasarnya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan ia membutuhkan orang lain untuk memenuhinya.

Dari kenyataan tersebut,  lahirlah sebuah peradaban (al-´Umran). Ketika manusia telah mencapai organisasi kemasyarakatan dan peradaban, maka mereka membutuhkan seseorang yang dapat memelihara perdamaian. Maka dari itu, mereka membutuhkan pemimpin yang dapat mengendalikan dan mengatur kehidupan manusia tersebut. Pemimpin tersebut dapat disebut raja, kepala negara atau khalifah (Fuad Baali, 2003: 173).

Sebagaimana pemikir-pemikir politik Islam lainnya, Ibn Khaldun juga membahas terkait dasar hukum penegakan pemerintahan (negara). Ia memiliki pandangan yang agak berbeda dari pendahulunya.

Salah satunya terkait posisi imamah (pemerintahan) sebagai kewajiban yang berdasarkan syar’i dan imamah sebagai kewajiban yang berdasarkan akal. Ia berpandangan bahwa syariat memerintahkan untuk memanfaatkan dan menggunakan imamah sebaik-baiknya. Karena itu, Ibn Khaldun menyatakan bahwa imamah adalah kewajiban bersama (fardhu kifâyah) dan penegakannya diserahkannya pada ahl al-hall wa al-`aqd (Ibn Khaldun, 2001: 341).

Ibn Khaldun memberi beberapa klasifikasi orang yang akan menjabat sebagai imam (khalifah). (1) Memiliki pengetahuan (mujtahid), (2) Adil, (3) Skill, yaitu kemampuan dalam mengelola pemerintahan, (4) Sehat pancaindra, (5) Keturunan Quraisy, di sini Ibnu Khaldun memberi tafsir tersendiri.

Bagi Ibn Khaldun syarat suku Quraisy tersebut dimaksudkan untuk melenyapkan perpecahan di kalangan suku-suku lain, karena suku inilah yang dianggap mampu melakukan tugas ini. Namun, pada masa Ibn Khaldun, suku Quraisy tidak lagi terlalu dominan. Karenanya, ia memberi tafsir kontekstual bahwa orang yang memiliki kemampuan setara dengan kemampuan yang pernah dimiliki oleh suku Quraisy dapat dikelompokkan dalam syarat ini (Ibnu Khaldun, 2001: 342).

Dalam masalah tersebut, Ibn Khaldun mengembangkan teori baru tentang `ashabiyah  atau yang disebut dengan solidaritas kelompok yang  dianggap orisinal milik Ibn Khaldun.

Dalam teori `ashabiyah, Ibn Khaldun menyatakan bahwa memimpin hanya dapat dilaksanakan dengan kekuasaan, maka seorang pemimpin harus mempunyai solidaritas yang kuat. Tanpa solidaritas kelompok, seorang pemimpin akan sulit memperoleh legitimasi dan tidak akan dapat bertahan memimpin kelompok tersebut.

Karena itu, Ibnu Khaldun menyimpulkan bahwa kuat atau lemahnya negara (dinasti) sangat bergantung pada kekuatan perasaan solidaritas suatu kelompok (Deliar Noer, 1997: 71).

Menurut Ibn Khaldun, `ashabiyah ini timbul karena faktor-faktor pertalian nasab atau pertalian kaum dan rasa cinta seseorang terhadap nasab dan golongannya. Hal ini akan menimbulkan perasaan solid dan melahirkan kerja sama dalam berbagai bidang dan persatuan serta pergaulan di antara mereka.

Dengan `ashabiyah, penguasa akan memilih orang-orang yang memiliki hubungan dengan penguasa ke dalam jajaran pemerintahannya (Ibn Khaldun, 2001: 260).

Bagi Ibn Khaldun, agama adalah faktor penting yang dapat mempersatukan berbagai perbedaan dalam masyarakat. Agama harus disandingkan dengan solidaritas kelompok sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kekuasaan politik. Sebaliknya, bila dipertentangkan, maka yang terjadi adalah disintegrasi (Ibn Khaldun, 2001: 264-265).

Oleh karena itu, kalau solidaritas kelompok merupakan perintis bagi eksistensi suatu negara, agama akan menjadi fondasi kekuasaan (negara) tersebut.


Category : keilmuan

SHARE THIS POST


ABOUT THE AUTHOR

Rahmad Tri Hadi

Mahasiswa Pacsasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prodi Aqidah dan Filsafat Islam.