Penafsiran Al-Qur’an Bint al-Shati dan Kritik Atasnya

slider
20 Juli 2022
|
1898

Judul: Studi Kritis atas Metode Penafsiran Bint al-Shati | Penulis: Sahiron Syamsuddin | Penerjemah: Afifur Rochman Sya’rani | Penerbit: Baitul Hikmah Press | Cetakan: April, 2022 | Tebal: xii + 164 halaman | ISBN: 978-602-74508-9-9

Sepanjang perjalanannya, Al-Qur’an sebagai rujukan utama umat Islam secara struktural telah memunculkan penafsir dengan ciri khasnya sendiri yang berbeda dalam menginterpretasikan makna yang terkandung di dalamnya. Baik mengenai metode ataupun paradigma yang digunakan dalam usaha interpretasi makna dan pemahaman yang dihasilkan cenderung berbeda antara satu sama lain sebagai produk penafsiran dari satu sumber yang sama, yaitu Al-Qur’an.

Kemudian, dalam perkembangan tradisi penafsiran yang seringkali dihegemoni oleh nama-nama besar penafsir laki-laki, hadirnya penafsir perempuan menjadi suatu fenomena yang menarik dan angin segar tersendiri dalam diskursus perkembangan penafsiran Al-Qur’an.

Bukan hanya sebagai pembeda dalam deretan nama-nama besar penafsir laki-laki, melainkan juga mengenai kontribusinya dalam melahirkan kabaharuan (novelty) dalam menginterpretasikan makna Al-Qur’an.

Kondisi langka itulah yang menjadi alasan Sahiron Syamsuddin untuk mengkaji secara komprehensif salah satu penafsir perempuan awal abad ke-20, Bint al-Shati dalam karyanya, Studi Kritis atas Metode Penafsiran Bint al-Shati.

Karya ini merupakan hasil terjemahan dari tesis Sahiron ketika menempuh pendidikan di McGill University, Kanada, yang fokus menganalisis tiga pandangan Bint al-Shati dalam kerja penafsirannya, yaitu cross-referential hermeneutic, irtibat al-ayat, dan asbab al-nuzul.

Lebih lanjut, Sahiron mengelaborasikan kerangka berpikir dalam pemaparannya dengan pendekatan fenomenologis dan studi komparatif sebagai pisau analisis. Hal inilah yang menurut penulis menjadi kelebihan pertama dari buku ini. Bagaimana kekayaan referensi pengetahuan seputar penafsiran yang Sahiron miliki sebagai sumber primer yang menjadi fokus kajiannya dengan sumber sekunder yang begitu mewarnai dan mendukung analisisnya di samping kaitannya.

Mengenai cakupan isi buku, terbagi ke dalam tiga bab besar. Bab pertama, kritik Bint al-Shati terhadap tradisi tafsir terdahulu dalam Islam. Bab kedua, elemen-elemen fundamental dalam metode panafsiran Bint al-Shati. Bab ketiga, pandangan Bint al-Shati terhadap asbab al-nuzul: antara teori dan aplikasi.

Bila diperhatikan, jelas Sahiron ingin memulai pemaparannya itu dengan memposisikan Bint al-Shati terlebih dahulu di tengah tradisi penafsiran Al-Qur’an yang telah terbangun.

Bint al-Shati dan Kontribusinya terhadap Tradisi Penafsiran yang Keliru

Kritik yang Bint al-Shati alamatkan pada tradisi penafsiran terdahulu bukanlah untuk menafikan kontribusi pemikiran yang dihasilkan oleh para penafsir klasik. Melainkan sebagai bentuk kekecewaanya terhadap mereka yang terlalu memberikan ruang kepada materi di luar Al-Qur’an dalam kerja penafsirannya.

Sehingga tidak jarang, hasil penafasirannya cenderung tendensius dan terkungkung dalam pemahaman yang sangat parsial. Akibatnya, poin dari Al-Qur’an seringkali tidak tersampaikan.

Dalam hal itu, salah satu yang Sahiron garisbawahi adalah kritik Bint al-Shati terhadap penafsiran Mustafa Mahmud mengenai surah Al-Dukhan ayat 10-11 mengenai waktu datangnya hari kiamat dibaca olehnya melalui pendekatan riwayat israiliyat dan merujuk pada visi apokaliptik Yuhanna.

Sehingga, Bint al-Shati menganggap Mustafa Mahmud—dan mungkin penafsir lainnya yang menggunakan riwayat israiliyat—gagal untuk menangkap inti dari teks ayat itu dan penafsirannya terkesan “dipaksakan”.

Lebih rinci, kritik Bint al-Shati terhadap bentuk penafsiran yang “dipaksakan” lainnya adalah model penafsiran yang mengabaikan sisi kemukjizatan retorika Al-Qur’an. Seperti halnya dalam penafsiran Muqatil ibn Sulaiman, al-Kalbi, dan al-Suddi terhadap kata “dall” dalam surah Ad-Duha ayat 7 yang dimaknai sebagai “kufr” (tidak percaya) saja.

Sehingga, interpretasi terhadap maknanya mengarah pada satu pemahaman saja yang dapat menyempitkan pemahaman dari makna selainnya yang sebenarnya lebih konkret.

Konsekuensi logis dari pemaknaan kata “dall” dengan “kufr” itu akan mengarah pada satu pemahaman yang keliru. Yaitu, bahwa sebelum diturunkannya wahyu pertama di Gua Hira, Nabi Muhammad dianggap pernah mengimani keyakinan jahiliyah dalam perjalanan hidupnya.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan konsep maksum yang melekat pada diri Rasulullah. Bint al-Shati mengkritik secara tegas mengenai penafsiran itu, sebagaimana yang Sahiron kutip dalam buku ini:

“Tentu, ketika menggunakan kata tersebut dan akar katanya, Al-Qur’an tidak berhenti pada makna teknisnya. Masih terdapat makna leksikografis dari kata ini, misalnya ‘kehilangan arah’ atau ‘kurangnya petunjuk ke jalan yang benar’”.

Lebih lanjut, Bint al-Shati memilih untuk menafsirkan kata “dall” dalam ayat tersebut dengan melalui metode hermenetisnya, cross-referential hermeneutic, sebagai usaha rekonstruktif yang dirasa lebih tepat dalam menafsirkan Al-Qur’an (hlm. 55).

Setelah mengumpulkan makna “dall” dalam beberapa ayat Al-Qur’an, Bint al-Shati berkesimpulan bahwa kata “dall” dalam kasus di atas tidak seharusnya dimaknai sebagai “kufr”. Melainkan sebagai keadaan ‘kebingungan’ (mutahayyir) yang Rasulullah alami sebelum pewahyuan.

Selanjutnya, bila diperhatikan melalui pendekatan fenomenologis yang Sahiron terapkan sebagai pisau analisis, dapat diasumsikan bahwa contoh di atas sebenarnya menggambarkan bentuk kontribusi Bint al-Shati dari penerapan gagasannya. Yaitu, agar penafsiran Al-Qur’an tidak lagi subjektif dan tanpa harus memberikan ruang besar terhadap materi di luar Al-Qur’an. Selain itu, ia juga memberikan apresiasi terhadap kemukjizatan retorika Al-Qur’an untuk memperolah makna yang konkret.

Penafsiran Bint al-Shati dan Kritik Sahiron Terhadapnya

Walaupun tampak komprehensif dan jauh dari celah ataupun kekeliruan, Sahiron berhasil menemukan beberapa keganjalan yang menjadi alasan kuat baginya untuk mengkritik model penafsiran Bint al-Shati sebagai keistimewaan dalam buku ini.

Di antaranya adalah kritik yang berkaitan dengan irtibat al-ayat, baik relasinya dengan ayat ataupun surah, yang dianggap terdapat anomali dan inkonsistensi antara teori yang Bint al-Shati cetuskan dengan praktiknya dalam menfasirkan makna Al-Qur’an.

Seperti tampak jelas ketika Bint al-Shati justru melakukan irtibat al-ayat pada surah al-Qalam ayat 17-33 yang turun di Madinah dengan ayat lanjutannya, surah Al-Qalam ayat 33-39 yang turun di Mekkah.

Hal itu tentu tidak sesuai dengan gagasan terhadap konsep yang Bint al-Shati cetuskan, di mana irtibat al-ayat harus dilakukan berdasarkan urutan kronologis turunnya wahyu. Dalam hal ini, jelas bahwa urutannya adalah Mekkah-Madinah, bukan Madinah-Mekkah sebagaimana yang ia terapkan pada kasus surah Al-Qalam (hlm. 137).

Kritik Sahiron lainnya adalah mengenai penerapan pemahaman asbab al-nuzul Bint al-Shati dengan teori yang ia bangun. Hal itu terlihat ketika di satu sisi Bint al-Shati menekankan untuk hanya menggunakan riwayat yang otentik. Namun di sisi lain, ia kebingungan dalam menentukan kriteria riwayat yang otentik itu dan layak digunakan untuk menafsirkan Al-Qur’an. Sehingga mengakibatkan beberapa (tidak semua) hasil penafsiran Bint al-Shati tidak menyakinkan.

Kritik itu semakin diperkuat lagi ketika Bint al-Shati menekankan maksud terpenting dalam menafsirkan Al-Qur’an terletak pada universalitas kata-kata dibandingan dengan konteks khusus yang terdapat dalam asbab al-nuzul (hlm. 139).

Namun, sebagaimana yang telah disinggung lebih awal, Bint al-Shati tetap menerima penggunaan asbab al-nuzul—walaupun tidak jelas kriterianya—atas dasar pertimbangan adanya hubungan interaktif antara suatu makna dengan kondisi sosial (konteks khusus) yang membersamai ayat itu.

Terlepas dari itu semua, penulis menemukan beberapa kekurangan dalam karya alumni McGill University sebagai sebuah karya akademik pada umumnya.

Buku ini belum dapat dikatakan sebagai hasil analisis kritis terhadap keseluruhan metode penafsiran Bint al-Shati. Tetapi setidaknya buku ini sangat bermanfaat kaitannya sebagai pembuka ataupun jalan bagi para pemerhati kajian tafsir untuk mengkaji Bint al-Shati dan beberapa aspek dalam kajian lebih lanjut kedepannya.

Selanjutnya, dalam memaparkan hasil analisis mengenai kritik Bint al-Shati terhadap penggunaan metode saintifik dalam penafsiran Al-Qur’an, Sahiron terkesan melompat. Karena pada bagian sebelumnya, yang dibahas adalah kritik Bint al-Shati terhadap kontribusi riwayat israiliyat dalam penafsiran, bukan pada metode saintifik. Adapun pembahasan metode saintifik disinggung setelah pandangan Bint al-Shati terhadap perdebatan teologis sektarian dalam penafsiran.

Meskipun demikian, buku ini sangat direkomendasikan untuk dibaca oleh semua kalangan, khususnya para sarjana Al-Qur’an atau pemerhati kajian tafsir yang memiliki ketertarikan pada penafsir perempuan.

Terlebih, selain disampaikan dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, buku ini juga mengangkat topik yang jarang ditemukan; terlebih lagi mengangkat kontribusi penafsiran yang diusung oleh penafsir perempuan, Bint al-Shati.

Wallahu a’lam.


Category : resensi

SHARE THIS POST


ABOUT THE AUTHOR

Naufal Aulia Hanif

Tinggal di Denpasar, Bali