Muhammad Iqbal: Pentingnya Membuka Kembali Pintu Ijtihad

slider
03 Juli 2020
|
2438

Muhammad Iqbal merupakan anak keturunan dari kelas sosial tinggi di India (Brahmana), ia dilahirkan di Sialkot pada 1876, Punjab Barat, Pakistan. Ayahnya bernama Muhammad Nur, seorang sufi yang amat saleh. Sejak masih anak-anak, agama sudah tertanam dalam jiwanya. Pendidikan agama selain dari orang tua, juga diperoleh dari mengaji dengan Mir Hassan. Di rumah sang guru, ia selain belajar mengaji agama juga belajar mengubah sajak. Dengan bantuan Mir Hassan, ia memasuki sekolah Scotiish Mission School.

Setelah itu, Iqbal melanjutkan ke Government College dan memperoleh gelar sarjana muda pada 1897. Pada 1905 ia memperoleh gelar MA di bidang filsafat. Di perguruan tinggi, Iqbal berkenalan dengan seorang guru besar bernama Thomas Arnold yang telah banyak membentuk jiwa filosofinya.

Arnold menyarankan Iqbal untuk mengambil program Doktor di London. Pada 1905, ia pergi ke sana dan masuk Universitas Cambridge untuk mempelajari filsafat, dua tahun kemudian ia pindah ke Munich, Jerman. Di sinilah ia memperoleh gelar Ph.D dalam bidang tasawuf.

Pada 1908 Iqbal kembali ke Lohare untuk menjadi pengacara dan dosen filsafat. Ia kemudian memasuki bidang politik. Pada 1933 ia di undang ke Afganistan untuk membicarakan berdirinya universitas Kabul.

Sebagai ahli hukum, Iqbal mengemukakan bahwa kemunduran umat Islam selama 500 tahun terakhir karena kebekuan dalam pemikiran, bahkan dikatakannya hukum Islam telah statis. Menurutnya, hukum Islam tidak bersifat statis bahkan dapat berubah sesuai perkembangan zaman, dikarenakan pintu ijtihad tidak tertutup.

Baca juga: Insan Kamil Muhammad Iqbal

Iqbal mengemukakan bahwa penurunan Al-Qur’an bertujuan untuk membangkitkan kesadaran manusia sehingga mampu menerjemahkan dan menebarkan nas-nas Al-Qur’an yang masih global dalam kehidupan manusia semestinya dan dinamika masyarakat yang selalu berubah. Inilah dalam rumusan fikih disebut ijtihad atau biasa Iqbal menyebutnya dengan prinsip gerak dalam struktur Islam. Dengan melalui mekanisme ijtihad maka Al-Qur’an akan selalu relevan dengan perkembangan zaman.

Ijtihad merupakan upaya berpikir secara optimal dan sungguh-sungguh dalam menggali hukum Islam dari sumbernya, guna memperoleh jawaban terhadap permasalahan hukum yang timbul di masyarakat. Akan tetapi, selama kurun waktu beberapa abad ini, ijtihad mengalami pasang surut. Iqbal kemudian mencoba untuk memperbarui pemahaman konsep ijtihad yang kaku dan terikat dengan kriteria tertentu dengan menggunakan kedalaman dan kelenturan wawasan terhadap warisan ilmu fikih abad klasik dan penguasaannya terhadap pengetahuan filsafat modern.

Terhadap penguasaannya itulah ia menjadi seorang yang dapat menjelaskan pikirannya secara mendalam seperti yang terlihat dari gagasan ijtihadnya yang sedikit banyaknya membedakan dirinya dari pembaharu lainnya. Menurut Iqbal, peradaban dan kebudayaan Islam hanya bisa dimajukan dengan melakukan dua hal secara serentak, yakni idealisasi Islam dan pembaharuan agama.

Untuk bisa bangkit dari kejatuan, kaum muslimin harus memiliki akses pada kebenaran ajaran agama dan sejarah panjang peradabannya. Hal itu mengapa pentingnnya membuka kembali pintu ijtihad.

Dalam pengembangan konsep ijtihadnya, Iqbal berpedoman pada “dialog” Rasulullah disaat mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman dan sesuai firman Allah dalam surah Al-Ankabut ayat 69, “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami”.

Karenanya, Iqbal menjadikan ijtihad sebagai perilaku yang sungguh-sungguh dalam memutuskan suatu permasalahan hukum. Berbicara masalah hukum Islam, tidak lepas dari konteks pemaknaan Al-Qur’an.

Dalam kuliah Iqbal pernah mengemukakan bahwa Al-Qur’an menampilkan ajaran tentang kebebasan ego manusia yang bersifat kreatif. Iqbal mencontohkan kisah kejatuhan Nabi Adam sebagai kisah yang berisi pelajaran tentang, “Kebangkitan manusia dari kondisi primitif yang dikuasai oleh hawa nafsu naluriah kepada kepemilikan pribadi yang diperolehnya secara sadar, sehingga mampu mengatasi kebimbangan dan kecenderungan untuk membangkang”, dan “timbulnya ego terbatas yang memiliki kemampuan untuk memilih”.

Allah telah menyerahkan tanggung jawab yang penuh resiko ini, menunjukkan kepercayaan-Nya yang besar kepada manusia. Maka kewajiban manusia adalah membenarkan adanya kepercayaan tersebut.

Baca juga: Iqbal dan Citra Diri Umat Islam

Selain berlatar belakang ahli hukum, Iqbal juga seorang filosof, tidak jarang ia memberikan penafsiran terhadap apa yang dituturkan oleh Al-Qur’an pada ranah makna majazi (berarti melewati, melebihi, dan membolehkan) asal kata dengan perbandingan yang masuk akal untuk menyampaikan makna.

Dalam penggambaran surga dan neraka misalnya, Iqbal mengatakan bahwa surga dan neraka bukan tempat. Gambaran-gambaran tentang keduanya di dalam Al-Qur’an adalah penampilan-penampilan kenyataan batin secara visual, yakni sifatnya. Neraka versi Al-Qur’an merupakan api Allah yang menyala-nyala dan membumbung ke dalam hati: sebuah pernyataan yang menyakitkan mengenai kegagalan manusia.

Sedangkan surga adalah kegembiraan karena mendapatkan kemenangan dalam mengatasi berbagai dorongan yang menuju kepada perpecahan. Tak ada kutukan abadi dalam Islam. Neraka sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, bukanlah kawah penyiksaan abadi yang disediakan Tuhan. Ia merupakan korektif yang dapat memperkeras ego sekali lagi agar lebih sensitif terhadap tiupan angin sejuk dari Allah Sang Maha Pemurah.

Pentingnya membuka kembali pintu ijtihad yakni untuk kemaslahatan, artinya Islam sebagai rahmatan lil alamin tanpa terikat oleh ruang dan waktu. Maka apa yang ada dalam Al-Qur’an atau pun yang Rasulullah sampaikan kepada umat generasi pertama tidak dapat dilihat secara tekstual untuk generasi selanjutnya yang dipastikan mengalami perubahan dan dinamika serta melahirkan problematika yang lebih kompleks. Sehingga hukum yang diberlakukan mengacu pada kemaslahatan.


Category : keislaman

SHARE THIS POST


ABOUT THE AUTHOR

Hawa’ Hidayatul Hikmiyah

Mahasiswi Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Penggerak Gusdurian Surabaya