Islam Moderat: Strategi Dakwah Jalan Damai

slider
slider
slider
29 April 2020
|
1816

Judul: Moderasi Beragama | Penulis: Kementrian Agama RI | Penerbit: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2019 | Tebal: 180 halaman | ISBN: 978-979-797-386-5

Indonesia merupakan negara yang plural dalam banyak hal, tidak hanya dalam hal bahasa, tetapi juga dalam hal suku, dan agama. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah suku dan sub suku Indonesia sebanyak 1.331, jumlah bahasa daerah sebagaimana yang telah diverifikasi oleh Pusat Bahasa pada 2017 mencapai 652 bahasa, dan penduduk Indonesia tersebar di 17.506 pulau. Dalam hal agama dan kepercayaan, Indonesia memiliki jumlah keberagaman yang tidak terhitung banyaknya, meskipun secara administratif hanya terdapat enam agama yang diakui oleh pemerintah, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu.

Keberagaman dalam berbagai hal inilah yang memicu rentannya konflik di antara pemeluk agama. Untuk menghindari agar tidak terus tersulut konflik, pola hidup moderat, khususnya dalam kehidupan beragama, sangat dibutuhkan. Agar tercipta kerukunan intra dan antarumat beragama. Dalam upaya tersebut, pada Oktober 2019, Kementrian Agama Republik Indonesia menerbitkan buku berjudul Moderasi Beragama sebagai pedoman beragama secara moderat. Buku ini sebagai jawaban dari pemahaman konsep beragama secara moderat yang masih menjadi simpang siur dan menjadi perdebatan dikalangan masyarakat.

“Sebagian masyarakat ada yang beranggapan bahwa moderat dalam beragama sama halnya dengan tidak bersunguh-sunguh mengamalkan agama atau meyakini kebenaran semua agama. Namun ada sebagian kelompok keagamaan yang saling memperebutkan status moderat dan di sisi lain menuduh kelompok lain tidak moderat” (hlm. 14). Buku Moderasi Agama yang diterbitkan Balai Litbang Kementrian Agama RI ini hadir dan diharapakan untuk memberikan pemahaman secara utuh dan komprehensif mengenai apa itu moderasi beragama.

Pada bagian prolog buku Moderasi Beragama, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dimana masyarakatnya sangat plural dan multicultural. “Bagi bangsa Indonesia, keragaman diyakini sebagai takdir, ia tidak diminta, melainkan pemberian Tuhan Yang Maha Mencipta, bukan untuk ditawar, tapi untuk diterima (taken for granted)” (hlm. 3). Buku ini berangkat dari tiga pertanyaan mendasar, yaitu apa (what) itu moderasi beragama? Mengapa (why) moderasi beragama itu penting? Dan bagaimana (how) strategi mengimplementasikannya?

Dari tiga pertanyaan yang diajukan tersebut, terbagi tiga bagian utama pembahasan juga untuk menjawab pertanyaan tersebut. Bagian pertama berisi penjelasan secara konseptual terkait moderasi beragama. Bagian kedua berisi latar belakang dan konteks sosio-kultural pentingnya moderasi beragama. Bagian ketiga berisi pemetaan langkah-langkah yang perlu di tempuh dalam melakukan penguatan dan implementasi moderasi beragama (hlm. iii-iv).

Sementara itu, penguatan moderasi beragama dilakukan dengan tiga strategi utama. Pertama, sosialisasi gagasan, pengetahuan, dan pemahaman tentang moderasi beragama kepada seluruh lapisan masyarakat. Kedua, pelembagaan moderasi beragama ke dalam program dan kebijakan yang mengikat. Ketiga, integrasi rumusan moderasi beragama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 (hlm. iv).

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian moderasi berarti pengurangan kekerasan, atau penghindaran keekstreman. Kata “moderasi” sendiri berasal dari bahasa Latin “moderatio”, yang berarti ke-sedang-an (tidak berlebihan dan tidak kekurangan). Sedangkan dalam bahasa Arab, moderasi dikenal dengan kata “wasath” atau “wasathiyah” yang memiliki padanan makna dengan kata “tawassuth” (tengah-tengah), “i’tidal” (adil), dan “tawazun” (berimbang). Semua kata tersebut menyiratkan satu makna yang sama, yakni adil, yang dalam konteks ini berarti memilih posisi jalan tengah di antara berbagai pilihan ekstrem (hlm. 16).

Dalam konteks beragama, sikap moderat dengan demikian adalah pilihan untuk memiliki cara pandang, sikap, dan perilaku di tengah-tengah di antara pilihan ekstrem yang ada. “Batasan dan indikator untuk menentukan apakah sebuah cara pandang, sikap, dan perilaku beragama tertentu tergolong moderat atau ekstrem adalah berlandasakan sumber terpercaya, seperti teks agama, konstitusi negara, kearifan lokal, serta konsensus, dan kesepakatan bersama” (hlm. 17).

Sementara kata “moderasi” yang disandingkan dengan kata “beragama”, menjadi “moderasi beragama”, berarti merujuk pada sikap mengurangi kekerasan, atau menghindari keekstreman dalam praktik beragama (hlm 1-2). Pengertian ini menjadi penting berhubungan dengan pemahaman mengenai moderasi beragama yang menjadi solusi dalam mengelola situasi keagamaan di Indonesia yang sangat beragam. Bahwa semangat moderasi beragama adalah untuk mencari titik temu dari dua kutub ekstrem dalam beragama.

Dua kutub ekstrem tersebut yang dimaksud, yakni pemeluk agama yang secara ekstrem meyakini mutlak kebenaran satu tafsir teks agama seraya menganggap sesat penafsiran selainnya (kelompok ultra-konservatif). kutub satunya lagi, terdapat umat beragama yang secara ekstrem mendewakan akal hingga mengabaikan kesucian teks agama, mengorbankan kepercayaan dasar ajaran agamanya demi toleransi yang tidak pada tempatnya kepada pemeluk agama lain (kelompok ekstrem liberal).

Berasaskan pada prespektif enam agama yang diakui negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu, buku ini—atau dalam hal ini Kemenag—ingin menegaskan, bahwa persoalan moderasi beragama tidak hanya dimonopoli oleh umat Islam saja, melainkan juga harus dilakukan oleh seluruh pemeluk agama. Sebab, agama apa pun mengajarkan perilaku moderat. Berkebalikan dengan sikap moderat, ancaman ekstrimisme pun juga dapat muncul dari kalangan agama, apa pun. Dengan demikian, moderat dalam beragama berarti percaya dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya, yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama. Karakter dari moderasi beragama itu sendiri, meniscayakan adanya keterbukaan, penerimaan, dan kerjasama dari masing-masing kelompok yang berbeda. Karenanya, setiap individu pemeluk agama apa pun, suku, etnis, budaya, agama, dan pilihan politik yang dipilih, haruslah mau saling mendengarkan satu sama lain, serta saling belajar melatih kemampuan mengelola dan mengatasi perbedaan pemahaman keagamaan (hlm. 14).

Prinsip dasar dalam moderasi beragama adalah selalu menjaga keseimbangan di antara dua hal, misalnya keseimbangan antara akal dan wahyu, antara jasmani dan rohani, antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individual dan kemaslahatan komunal, antara keharusan dan kesukarelaan, antara teks agama dan ijtihad tokoh agama, antara gagasan ideal dan kenyataan, serta keseimbangan antara masa lalu dan masa depan. Selain hal tersebut terdapat tiga syarat terpenuhinya sikap moderat dalam beragama, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, mampu mengendalikan emosi untuk tidak melebihi batas, dan selalu berhati-hati. Seraya merujuk pada pemaparan dalam buku ini, maka pentingnya moderasi beragama adalah karena keragaman dalam beragama itu adalah niscaya, sehingga ide dasar moderasi adalah mencari persamaan dan bukan mempertajam perbedaan.

Pada bagian pembahasan terakhir dari buku Moderasi Beragama, menjawab tentang bagaimana (how) strategi penguatan, pelembagaan, dan implementasi moderasi beragama dalam kehidupan individu, keluarga, maupun bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut tim penulis, keluarga merupakan tempat yang paling strategis dalam menanamkan dan menyemai praktik moderasi beragama. Praktik moderasi beragama dengan semua tradisinya tidak dapat diandaikan terjadi begitu saja secara alamiah, melainkan harus disemai sejak nilai-nilai setiap warga bangsa dibentuk.

Seperti misalnya konsep “Keluarga Sakinah”, menurut Kementrian Agama menggambarkan keluarga yang damai dan menentramkan dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta dibangun atas landasan nilai keadilan, kesalingan, dan keseimbangan. Demikian ini maka wujud dari “Keluarga Sakinah” selaras dengan prinsip-prinsip moderasi beragama (hlm. 100). Sementara dalam rangka pembinaan terhadap Keluarga Sakinah guna menanamkan nilai-nilai luhur, ditempuh oleh Kementrian Agama melalui berbagai program pembinaan keluarga pada semua lini, mulai dari penyuluhan dan bimbingan di tingkat Kantor Kementrian Agam, sampai tingkat layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan (hlm. 99).

Mengenai implementasi moderasi beragama dapat dilakukan melalui beberapa hal, seperti melakukan internalisasi nilai-nilai esensial ajaran agama, memperkuat komitmen bernegara, meneguhkan toleransi, dan menolak segala jenis kekerasan atas nama agama—seperti yang telah dikemukakan dalam bagian indikator moderasi beragama. Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama, memberikan perhatian besar terhadap permasalahan moderasi agama. “Hal ini terbukti dari upaya membentuk Wadah Musyarawah Antar Umat Beragama (WMAUB) dan Pengawas Aliran Kepercayaan (PAKEM) untuk mengawal dialog antarumat beragama dan isu-isu keagamaan di lingkungan mereka. Moderasi beragama juga dimasukkan ke dalam rancangan RPJMN 2020-2024, sehingga menjadi salah satu program dan kebijakan prioritas negara. Puncaknya pada 2019, tahun dinobatkannya sebagai Tahun Moderasi Beragama oleh Menag yang sejalan dengan PBB yang juga menetapkannya sebagai The International Year of Moderation” (hlm. 117).

Sampai di sini, dari buku Moderasi Beragama memberikan gambaran kepada kita bahwa bagaimanapun keberagaman tak dapat ditolak, bisa jadi anugerah atau musibah yang keduanya tetap harus disyukuri. Sementara sikap keberagamaan yang toleran harus terus diupayakan agar tetap lestari. Kerjasama antara pemerintah dan seluruh pemeluk agama agar moderasi agama sebagai strategi dakwah jalan damai dapat terus tersemai.


Category : resensi

SHARE THIS POST


ABOUT THE AUTHOR

Puput Dwi Lestari

Mahasiswi Program Magister Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sunan Kalijaga; Santri Ngaji Filsafat; Alumni Sekolah Kemanusiaan dan Kebudayaan Ahmad Syafii Maarif III