Ikhtiar Mengarifi Al-Quran

slider
12 Februari 2021
|
978

Memahami atau menjelaskan isi kandungan Al-Qur’an tidak hanya bermodalkan terjemahan secara lateral. Namun, hal semacam itu dapat dilakukan dengan menggunakan komponen pendukung lainnya yang lebih memberikan alternatif sudut pandang. Penafsiran tersebut tidak hanya memahami Al-Qur’an sebatas teks saja, tetapi sebagai upaya memahami ayat Al-Qur’an agar bisa lebih komplit dari berbagai unsur sudut pandang.

Oleh karena itu, perlu kiranya membawa penafsiran terhadap pemahaman Al-Qur’an lebih kontekstual dan melihat Al-Qur’an lebih komprehensif lagi. Tidak hanya dilihat sebatas mushaf yang terdiri dari lembaran-lembaran yang dibaca setiap hari atau mungkin hanya dibuka dan dibaca ketika seseorang sedang mengalami kesulitan hidup.

Pemahaman kontekstual memberikan dimensi tersendiri ketika seseorang mencoba lebih mendalam ketika mengaji dan mengkaji Al-Qur’an. Mengetahui bagaimana sebab historis atau kondisi geopolitik ketika suatu ayat diturunkan (asbab al-nuzul).

Paradigma kontekstual bukan barang baru di dalam dunia penafsiran Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad Saw. Paradigma kontekstual sudah sering dipraktikkan Nabi Muhammad Saw., dalam menjelaskan suatu ayat maupun ketika ada dua sahabat yang sedang beradu argumentasi dan berbeda pendapat terhadap suatu hukum.

Sepeninggal Nabi Muhammad Saw., pemerintahan umat Islam dilanjutkan oleh sahabat Abu Bakar yang lebih lemah lembut, tetapi cenderung tekstual saat menetapkan suatu permasalahan. Ketika Abu Bakar wafat dan tongkat kekhalifahan dilanjutkan oleh sahabat Umar bin Khattab.

Ketika kepemimpinan Umar, banyak sekali istinbat al-hukmi (pengambilan keputusan suatu hukum) yang lebih kontekstual. Contohnya, ketika Umar memutuskan pelaksanaan salat Tarawih menjadi berjamaah dan berjumlah 20 rakaat. Selain itu, ada pula ketika Umar tidak menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri dikarenakan ketika itu terjadi pandemi yang membuat seluruh masyarakat kesusahan. Pencurian tersebut dinilai terpaksa dilakukan dikarenakan kondisi yang memang sedang serba sulit.

Paradigma kontekstual dalam perjalanannya semakin masif. Mayoritas mufasir abad klasik, pertengahan sampai post modern menerapkan pendekatan kontekstual. Fazlur Rahman adalah termasuk pemikir yang menyebarkan dan menyistematikkan ide paradigma kontekstual ke dunia akademis kampus. Melalui teori double movement-nya atau yang populer disebut dengan teori gerakan ganda (bolak-balik), secara garis besar menjelaskan bahwa agar Al-Qur’an senantiasa relevan dengan kehidupan dunia. Maka diperlukan teori atau pendekatan yang membuat Al-Qur’an bisa terus shalikhun fii kulli zaman wa makan atau terus relevan menjawab persoalan hukum dan lainnya.

Setelah era Fazlur Rahman, muncul banyak pemikir yang mengusung konsep paradigma kontekstual. Di antara pemikir tersebut adalah Abdullah Saeed. Penulis buku Al-Quran Abad 21 menjelaskan bahwa Al-Qur’an tidak bisa dipahami hanya melalui pemahaman teks yang rigid dan kaku, yang pada akhirnya akan menghasilkan pemahaman amat sempit. Atau dalam istilahnya Cak Nun disebut 3 C: cethek (dangkal), cekak (sempit) dan cupet (kaku). Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kontekstual untuk dapat menafsirkan atau memahami isi kandungan Al-Qur’an dari sisi yang lain. Atau yang disebut maa khaula al-Qur’an.

Walaupun begitu, di dalam buku yang sama, Abdullah Saeed juga menyatakan tidak semua ayat di dalam Al-Qur’an bisa dikontekstualisasikan. Hal ini karena ada ayat-ayat yang senantiasa tetap relevan selamanya. Seperti ayat-ayat eskatologis atau ayat-ayat tentang keimanan, surga, neraka, hari kiamat dan semacamnya. Ayat-ayat yang bisa dikontekstualisasikan adalah ayat-ayat selain eskatologis, khususnya yang berkorelasi dengan fikih.  

Di Indonesia sendiri khususnya di dunia akademik kampus banyak sekali guru besar maupun dosen yang konsentrasi keilmuannya lebih ke pengembangan konsep kontekstual dan ilmu-ilmu lain seperti filologi, linguistik, ekologi, dan hermeneutika sebagai alternatif pendekatan untuk menafsirkan Al-Qur’an. Beberapa di antaranya telah terbit dalam bentuk buku. Setidaknya ada tiga contoh buku yang masih bisa diakses seperti Tafsir Al-Quran di Medsos karya Gus Nadirsyah Hosen, Tafsir Ekologi karya Prof. Abdul Mustakim, dan Hermeneutika Al-Qur’an karya Dr. Fahruddin Faiz.

Yang perlu digarisbawahi dalam mengimplementasikan pendekatan kontekstual Al-Qur’an adalah menemukan idea moral atau inti sari dari sebuah ayat dan apa tujuan utama suatu ayat itu diturunkan. Salah satu contoh yang bisa diambil adalah perdebatan soal jilbab. Selama ini, jilbab dipandang sebagai dua sisi yaitu produk agama atau produk budaya. Jika menggunakan pendekatan kontekstual mengenai ayat yang menjelaskan tentang menutup aurat, maka memakai apa pun, baik itu jilbab maupun kerudung atau semacamnya, ia akan disebut sudah menutup aurat. Hal ini yang disebut idea moral ayatnya. Jilbab maupun kerudung hanya soal teknis formal saja.

Sebagaimana khalifah Umar tidak menerapkan hukum tangan bagi pencuri. Padahal hukum potong tangan jelas termaktub di dalam Al-Qur’an untuk pencuri. Kalau pemahaman Umar ketika itu hanya mengacu pada teks Al-Qur’an, maka pencuri dengan alasan apa pun tetap dipotong tangan. Namun realitasnya tidak demikian. Dengan pertimbangan ketika itu sedang terjadi pagebluk, sementara waktu Umar tidak menerapkan hukuman potong tangan karena hukum potong tangan di dalam Al-Qur’an berlaku pada kondisi normal.

Oleh karena itu, penting sekali memahami konteks ayat saat diturunkan dan mesti melihat lebih luas lagi apakah konteks tersebut juga bisa diterapkan pada kondisi ruang dan waktu saat kejadian itu berlangsung. Al-Qur’an harus dipahami dari konteks politik, sosial, dan sisi-sisi lain yang lebih luas dan menyeluruh. Tidak hanya parsial atau sepotong-potong yang membuat pemahaman terhadap sebuah ayat terpisah.

Hemat saya, khususnya bagi diri pribadi, senantiasa memahami Al-Qur’an tidak hanya sebatas pada teks saja. Teks dan konteks ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Jangan terlalu tekstual dan jangan pula terlalu kontekstual. Teks tanpa konteks akan kering, dan konteks tanpa teks akan kehilangan legitimasi. Al-Qur’an penuh dengan konteks yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang keilmuan sekaligus bisa kita ambil sebagai pelajaran.


Category : buletin

SHARE THIS POST


ABOUT THE AUTHOR

Khoirurroziqin

Alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya, Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir, menyukai dunia literasi