Tabel Perhitungan Zakat
A. ZAKAT PERNIAGAAN/PERUSAHAAN
Zakat dari harta yang disiapkan untuk diperjual-belikan, baik dikerjakan oleh individu maupun oleh kelompok/syirkah (PT, CV, PD, FIRMA, dan sebagainya).
Ketentuan: Mencapai haul, nisab senilai 85 gr emas, kadar zakatnya 2,5%.
Cara menghitung: ([kekayaan barang + uang tunai + piutang] – [hutang + kerugian + pajak]) x 2,5%.
B. ZAKAT EMAS DAN PERAK/PERHIASAN
Nisab emas sebesar 20 dinar (85 gr emas murni) dan perak sebesar 200 dirham (59 gr perak). Kadar zakat 2,5%. Zakat dikeluarkan 1 kali atau tiap tahun jika jumlahnya melebihi kewajaran.
Cara menghitung: (Total perhiasan yang dimiliki [gr] x harga perhiasan/gr) x 2,5%.
C. ZAKAT PROFESI/PENGHASILAN
Zakat profesi/penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan rutin dan bila telah mencapai nisab, kadar zakatnya 2,5%.
Waktu pembayaran dan nisab zakat profesi:
- Disamakan pada zakat pertanian
- Disamakan pada zakat emas dan perak/perhiasan
Cara menghitung:
Terdapat dua kaidah dalam perhitungan:
- 2,5% dari pendapatan bruto (kotor)
- 2,5% dari pendapatan netto (bersih)
D. ZAKAT HADIAH DAN SEJENISNYA
Zakat yang dikeluarkan dari harta yang diperoleh sebagai rezeki nomplok atau tak terduga yang tidak membutuhkan banyak usaha keras untuk mendapatkanya. Zakat semacam ini diqiyaskan dengan zakat temuan (rikaz). Nisabnya sebesar 85 gr emas dengan kadar zakat 20%. Dikeluarkan ketika mendapatkan harta tersebut setelah dikurangi pajak atau biaya lainya.
ZAKAT |
NISHAB |
% |
WAKTU MENGELUARKAN |
Zakat Emas |
85 gr |
2,5% |
Setelah 1 tahun |
Zakat Perak |
595 gr perak |
2,5% |
Setelah 1 tahun |
Zakat Profesi/Penghasilan |
Setara 520 kg beras |
2,5% |
Saat menerima |
Zakat Perniagaan/Perusahaan |
Setara 85 gr emas |
2,5% |
Setelah 1 tahun |
Zakat Tabungan/Deposito |
Setara 85 gr emas |
2,5% |
Setelah 1 tahun |
Zakat Investasi |
Setara 85 gr emas |
2,5% |
Saat menerima |
Zakat Pertanian (irigasi) |
Setara 520 kg beras |
5% |
Saat memanen |
Zakat Pertanian (tadah hujan) |
Setara 520 kg beras |
10% |
Saat memanen |
Keterangan (kisaran harga)
Emas Rp 924.000,- per gr; Beras Rp 10.000,- per kg.
Isian formulir Pembayaran Zakat, Infak, dan Shodaqoh.
Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedakah Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta bisa melalui transfer Bank BRI No Reg: 0410-0-101-7069-509 a.n Muhammad Muhajir. Konfirmasi ke nomor WhatsApp 0812-2979-2188 (Muhajir).
Category : zis
SHARE THIS POST