Ketentuan Zakat Fitrah
Ringkasan
Tanya: Dalam waktu dekat ini masyarakat pasti berbondong-bondong untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah. Namun yang merisaukan saya adalah di saat ini masihkah relevan bahwa besaran zakat fitrah antar yang dibayar dengan masyarakat yang kemampuan ekonominya sedang sama dengan masyarakat yang mampu. Di mana ketentuan yang ada adalah 2,5 dari makanan pokok kita makan.
Jawab: Perlu diketahui bahwa dalam ajaran agama Islam dikenal dua macam ibadah. Pertama, dinamai ibadah secara umum, yakni semua kegiatan yang dilakukan demi karena Allah. Kedua, ibadah mahdhah/murni, yaitu kegiatan yang kadar dan waktunya ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ibadah semacam ini tidak boleh diubah oleh siapa pun.
Haji misalnya, waktunya sudah ditentukan, yakni 9 Dzulhijjah dan tertentu pula tempat dan tatacaranya. Demikian juga puasa dalam bulan Ramadhan. Demikian juga zakat fitrah. Jumlah dua setengah kilogram makanan pokok itu, jelas tidak ada artinya bagi orang yang mampu, tetapi itu sangat berarti bagi kaum yang lemah. Bukankah hingga kini, banyak oang yang tidak cukup makan?
Ketentuan zakat fitrah berlaku umum, sehingga tidak mungkin jika ditambah, sebab akan sangat memberatkan bagi sebagian orang.
Di sisi lain tidak ada halangan, tanpa dibatasi betapa pun banyaknya bantuan yang ingin diberikannya. Karena itu, dalam memahami kewajiban zakat fitrah dari makanan pokok itu, dan dengan jumlah yang sedikit itu, merupakan lambang dari kesediaan setiap muslim untuk memberi hidup bagi yang butuh. Dan atas dasar itulah maka yang mampu hendaknya membantu siapa pun yang butuh, bahkan Al-Qur’an menamai mereka yang enggan membantu—walau dalam hal-hal kecil—sebagai orang yang mendustakan agama (QS. Al-Maun [107]). Demikian, wallahu a’lam.
Sumber: M. Quraish Shihab, M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, cet. xiv (Jakarta: Lentera Hati, 2008), hlm. 218-220.
Kajian Selanjutnya
Tasawuf Modern (HAMKA) + QnA
30 July 2025, 20:00
Kajian Sebelumnya
Tasawuf: Antara Nur dan Nalar (Badiuzzaman Said Nursi)
23 July 2025, 20:00
Tasawuf dan Jihad Spiritual (Syekh Abdul Qadir al-Jaza'iri)
16 July 2025, 20:00
Tasawuf dan Harmoni Syari'at-Hakikat (Syekh Waliyullah al-Dihlawi)
09 July 2025, 20:00
Reformasi Tasawuf (Fazlur Rahman)
02 July 2025, 20:00
Ngaji Hikmah Al-Hikam | Pertemuan 5 | Dr. Fahruddin Faiz
16 June 2025, 20:00